IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hingga 40 persen. Hal ini menyusul diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
“Setiap harinya, hanya sekitar 4 sampai dengan 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 sampai dengan 6 KAJJ per-hari yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen. Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat).” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunissa dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021)
Eva mengatakan sebelum masa PPKM Darurat jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar delapan sampai sepuluh KA setiap harinya pada daerah operasi wilayahnya, yakni Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Adapun keseluruhan jumlah KA yang beroperasi dimasa pandemi hanya sekitar 40 persen dari program jumlah KA atau yang diberangkatkan pada masa sebelum pandemi.
“Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 sampai dengan 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan,” ujarnya
Eva menambahkan pengetatan operasi KAJJ tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun mereka yang diperbolehkan yakni bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun.
Adapun hal klasifikasi tersebut juga tertuang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Dalam melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial PT KAI mensyarakat sebagai berikut:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sementera Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan,yakni:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.
“Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya
Adapun khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama. Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak.
“Kembali dihimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” pungkas Eva. (TIA)