sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Idul Adha Saat PPKM, Jumlah Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi Hanya 40 Persen

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
19/07/2021 19:41 WIB
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga 40 persen.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga 40 persen.  (Foto: MNC Media)
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga 40 persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hingga 40 persen. Hal ini menyusul diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

“Setiap harinya, hanya sekitar 4 sampai dengan 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 sampai dengan 6 KAJJ per-hari yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen. Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat).” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunissa dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021)

Eva mengatakan sebelum masa PPKM Darurat jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar delapan sampai sepuluh KA setiap harinya pada daerah operasi wilayahnya, yakni Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Adapun keseluruhan jumlah KA yang beroperasi dimasa pandemi hanya sekitar 40 persen dari program jumlah KA atau yang diberangkatkan pada masa sebelum pandemi.

“Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 sampai dengan 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan  perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan,” ujarnya

Eva menambahkan pengetatan operasi KAJJ tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun mereka yang diperbolehkan yakni bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement