IDXChannel – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan edaran terkait operasional tempat wisata/rekreasi pada libur hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 yang mana kapasitas tempat wisata diperbolehkan buka hanya dengan kapasitas 30 persen. Aturan ini menyangkut pelaksanaan PPKM berbasis Mikro.
Berdasarkan keptusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata memutuskan tetap diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 30 persen dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Adapun pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan :
a. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 306 dari kapasitas maksimal.
b. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan padaSurat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.