IDXChannel - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Plt Bupati Hengki Kurniawan secara resmi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha wisata di KBB.
Surat edaran tersebur bernomor 440/1182-Disparbud tertanggal 6 Mei 2021. Yakni tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata. Isinya adalah meminta pelaku wisata untuk menutup sementara usaha mereka dari tanggal 7-14 Mei 2021 dengan pertimbangan KBB masuk zona merah penyebaran COVID-19.
"Surat edaran itu langsung kami sebarkan ke semua pelaku wisata di KBB supaya mereka mematuhi anjuran dari pemerintah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, aturan penutupan objek wisata telah sesuai dengan kebijakan Pemprov Jabar, Tim Satgas COVID-19 dan pemerintah pusat. Yakni jika berada di zona merah COVID-19 maka destinasi wisata harus tutup. Sementara evaluasi terkait pembukaan objek wisata akan dilakukan setelah tanggal 14 Mei 2021.
Selain itu, kata Heri, khusus di KBB sudah ada komitmen dari pengusaha wisata dengan Pemda KBB, bahwa jika ditemukan kasus COVID-19 di satu tempat wisata maka seluruh objek wisata harus tutup. Oleh karenanya, pengelola wisata diminta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).