sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Panjang, KAI Layani 52.343 Pelanggan per Hari

Economics editor Azhfar Muhammad
15/04/2022 15:25 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan telah siap melayani masyarakat dengan baik serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dalam mudik lebaran.
Mudik dengan Kereta Api
Mudik dengan Kereta Api

Sebagai catatan, adapun regulasi syarat bagi Pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil screening Covid-19 pada saat boarding. 

Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam. Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement