sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Faktanya

Economics editor Febrina Ratna Iskana
08/06/2025 08:39 WIB
Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Salah satunya anak usaha Antam.
Lima Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Faktanya. (Foto: Inews Media Group)
Lima Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Faktanya. (Foto: Inews Media Group)
  1. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 Ha di Pulau Waegeo.

Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement