sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Faktanya

Economics editor Febrina Ratna Iskana
08/06/2025 08:39 WIB
Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Salah satunya anak usaha Antam.
Lima Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Faktanya. (Foto: Inews Media Group)
Lima Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Faktanya. (Foto: Inews Media Group)
  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

  1. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha.

Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK pada 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

(Aktivitas tambang PT Kawai Sejahtera di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 4 Mei 2025. Dok. Greenpeace) 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement