Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Begini fakta lima perusahaan yang mengantongi izin tambang di Raja Ampat, Papua:
-
PT Gag Nikel
PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha Antam memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 Ha di Pulau Gag. Perusahaan itu telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Kementerian ESDM menyatakan perusahaan tersebut telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDM) pada 2014, lalu Adendum AMDAL pada 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(Aktivitas tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 1 Maret 2025. Foto: Dok. Greenpeace)
Sementara itu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dikeluarkan pada 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada 2020.
Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).