sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Buruh dari Kekerasan Seksual, Menaker Desak RUU PKS Segera Disahkan

Economics editor Rina Anggraeni
30/12/2021 09:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Lindungi Buruh dari Kekerasan Seksual, Menaker Desak RUU PKS Segera Disahkan (FOTO: MNC Media)
Lindungi Buruh dari Kekerasan Seksual, Menaker Desak RUU PKS Segera Disahkan (FOTO: MNC Media)

"Saya yakin DPR pasti mendengar aspirasi ini, apalagi kalau pekerja seni sepakat menghentikan kekerasan seksual karena dalam kondisi darurat," katanya. 

Menaker menambahkan, pelecehan/kekerasan seksual jelas mengurangi produktivitas di dunia kerja, yang berdampak mengganggu team work/kerja sama dalam bekerja, pekerja kehilangan rasa percaya diri untuk berkreasi dan berkarya, pekerja mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik; serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi. 

Sementara Sekjen PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia), Johny Maukar, mendukung Menaker Ida Fauziyah agar RUU PKS yang tak kunjung, segera disahkan menjadi UU. 

"Melalui UU PKS diyakini akan ada aturan anti kekerasan secara fisik maupun psikis serta seksual. Kami berharap nanti dicanangkan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin, " imbuhnya. 

Sedangkan Muhaimin Iskandar menyatakan RUU PKS yang merupakan inisiatif DPR ini akan disahkan di gedung parlemen Senayan. "Awal Januari 2022, Insyaallah akan diketok palu RUU PKS ini," kata Muhaimin. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement