sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Buruh dari Kekerasan Seksual, Menaker Desak RUU PKS Segera Disahkan

Economics editor Rina Anggraeni
30/12/2021 09:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Lindungi Buruh dari Kekerasan Seksual, Menaker Desak RUU PKS Segera Disahkan (FOTO: MNC Media)
Lindungi Buruh dari Kekerasan Seksual, Menaker Desak RUU PKS Segera Disahkan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Menurutnya aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi para buruh/pekerja di tempat kerja.

"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual. Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan RUU PKS segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua. 

"Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," katanya. 

Dia mengatakan RUU PKS ini jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh. Karenanya, ia berharap RUU PKS ini menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti sejak hulu sampai hilir. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement