sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Konsumen, BI Keluarkan Aturan Awasi Penyelenggara Sistem Pembayaran

Economics editor Tim IDXChannel
12/11/2021 19:59 WIB
Bank Indonesia (BI) memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran.
Bank Indonesia (BI) memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran. (Foto: MNC Media)
Bank Indonesia (BI) memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran, pasar uang dan pasar valas, Kegiatan Layanan Uang, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi BI.

Pengawasan dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap perilaku penyelenggara dalam menjalankan usahanya. Dalam pelaksanaannya, pengawasan perilaku penyelenggara akan melengkapi pengawasan prudential yang sudah ada di BI untuk secara berdampingan menciptakan stabilitas sistem keuangan melalui terjaganya perlindungan kepada konsumen. 

Sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, kemudian diperluas ke ranah perlindungan konsumen. 

“Dengan dilakukan pengawasan terhadap perilaku penyelenggara, penyelenggara semakin terdorong untuk senantiasa memerhatikan kepentingan konsumen. Sehingga, dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, serta dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dan berinteraksi dengan penyelenggara, dan semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan,"kata Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, dalam sambutan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tata Cara Perlindungan Konsumen BI serta Kick-off Pengawasan Perilaku Penyelenggara dalam rangka Memperkuat Perlindungan Konsumen BI, pada hari ini, Jumat (12/11/2021).

Peran penting BI sebagai regulator dalam Perlindungan Konsumen bertujuan untuk menjaga keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen. Dengan demikian, ada kesetaraan hubungan antara penyelenggara dan konsumen.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement