sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Nelayan Kecil, KKP Larang Kapal di atas 30 GT Turun ke Bawah 12 Mil

Economics editor Anggie Ariesta
27/07/2021 14:32 WIB
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan mereka tidak mengizinkan kapal ikan ukuran besar beroperasi di perairan 0-12 mil.
Lindungi Nelayan Kecil, KKP Larang Kapal di atas 30 GT Turun ke Bawah 12 Mil (Dok.MNC Media)
Lindungi Nelayan Kecil, KKP Larang Kapal di atas 30 GT Turun ke Bawah 12 Mil (Dok.MNC Media)

Kedua, melindungi keanekaragaman hayati atau biodiversity melalui penerapan selektifitas alat penangkap ikan serta pengembangan eco-friendly fishing gear. Tujuannya untuk menjaga kelestarian stock, mengurangi tertangkapnya by-catch, dan mengurangi kerusakan dasar perairan.

"Permen 18 keluar untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dengan ttp memperhatikan kelestarian lingkungan," pungkas Zaini.

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement