sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Nelayan Kecil, KKP Larang Kapal di atas 30 GT Turun ke Bawah 12 Mil

Economics editor Anggie Ariesta
27/07/2021 14:32 WIB
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan mereka tidak mengizinkan kapal ikan ukuran besar beroperasi di perairan 0-12 mil.
Lindungi Nelayan Kecil, KKP Larang Kapal di atas 30 GT Turun ke Bawah 12 Mil (Dok.MNC Media)
Lindungi Nelayan Kecil, KKP Larang Kapal di atas 30 GT Turun ke Bawah 12 Mil (Dok.MNC Media)

Namun kapal-kapal kecil tersebut boleh beroperasi ke jalur II dan jalur III jika memenuhi syarat tertentu, seperti syarat keselamatan dan syarat lain yang ditentukan kementerian. 

Aturan serupa juga berlaku untuk kapal berukuran 5-30 GT yang beroperasi di jalur II. Pembuat kebijakan membolehkan kapal-kapal ukuran ini beroperasi di jalur III sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Jalur II untuk 5-30 GT. Kapal ini dilindungi sehingga ditempatkan di jalur II, tapi tidak boleh ke jalur I. Karena yang lebih kecil harus mendapat perlindungan ekstra, tidak boleh dimasuki kapal di atas 5 GT. Tapi meski kapal 5-10 GT ditempatkan di jalur II, dia naik ke jalur III itu boleh," kata Zaini.

Permen Nomor 18 Tahun 2021 ini juga mengatur alat penangkap ikan beserta alat bantunya untuk menjaga keteraturan, kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, dan tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan.

Prinsip pengelolaannya ada dua, yaitu yang pertama, menjamin kesetaraan akses atau keadilan antara nelayan kecil dengan nelayan yang lebih besar, yakni mengatur jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement