IDXChannel - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan mereka tidak mengizinkan kapal penangkap ikan dengan ukuran besar beroperasi di perairan 0-12 mil. Kapal ikan dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT) hanya boleh menangkap ikan di perairan lebih dari 12 mil.
"Khusus kapal-kapal yang di atas 30 GT, tidak boleh turun ke bawah 12 mil. Jenis kapal apapun (di atas 30 GT), tidak boleh. Kalau turun dia melanggar. Ini bentuk perlindungan kami terhadap nelayan kecil," kata Dirjen Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).
Pelarangan tersebut diatur dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.
Dirjen Zaini mengungkap aturan tersebut mengatur jalur penangkapan ikan menjadi tiga jalur. Jalur I 0-4 mil, jalur II 4-12 mil, dan jalur III di atas 12 mil. Jalur I hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal hingga 5 GT, sementara jalur II untuk ukuran kapal 5-30 GT. Jalur III untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT.
Pengaturan jalur dibuat untuk melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email "Jalur dia (nelayan kecil) tidak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Jalur I hanya untuk ukuran kapal 0-5 GT," kata Zaini.