IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian. Aturan ini berlaku efektif mulai 12 November 2021
Hal ini berarti, pakaian impor tidak hanya dikenakan pajak saja, tetapi juga bea masuk. Ini bisa menyebabkan harga pakaian impor berpotensi lebih mahal dibandingkan sebelumnya karena dikenakan tarif berlapis.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan untuk terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. PMK ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor.
Untuk tarif bea masuk yang dikenakan beragam sesuai dengan jenis dan tahunnya. Untuk tahun pertama tarifnya ditetapkan mulai dari Rp 19.260 hingga Rp63.000 per piece.
Kemudian, untuk tahun kedua tarifnya berangsur turun menjadi minimal Rp 18.297, hingga Rp 59.850 per piece. Kemudian untuk tahun ketiga, lebih turun lagi tarifnya menjadi minimal Rp 17.382 dan maksimal Rp 56.858 per piece.