sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Produk Lokal, Sri Mulyani Tarik Pungutan Rp50 Ribu untuk Baju Impor

Economics editor Michelle Natalia
16/11/2021 17:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan BMTP produk impor.
Lindungi Produk Lokal, Sri Mulyani Tarik Pungutan Rp50 Ribu untuk Baju Impor (Dok.MNC Media)
Lindungi Produk Lokal, Sri Mulyani Tarik Pungutan Rp50 Ribu untuk Baju Impor (Dok.MNC Media)

Contohnya, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama, dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.

Sementara itu, untuk jenis pakaian yang akan dikenakan tambahan tarif ini terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement