Selama ini, pemerintah memberikan subsidi pada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA kepada masyarakat prasejahtera atau warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Adapun tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA sebesar Rp415 per kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp586 per kWh.
"Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).
Namun, Said meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam mengubah daya tersebut.
Said Abdullah mengungkapkan penghapusan golongan daya listrik 450 VA bisa meningkatkan permintaan terhadap listrik. Dengan begitu, oversupply (kelebihan kapasitas) pun bisa berkurang.
Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat. (NIA)