Menyikapi hal tersebut, OJK melakukan peluncuran SiMolek atau Si-MObil LitErasi Keuangan guna mendorong sinergi antara pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank untuk memberikan literasi dan edukasi terkait sektor jasa keuangan kepada masyarakat.
Meskipun dikelola oleh OJK, namun SiMolek dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder yang berkaitan dengan industri jasa keuangan dalam menyampaikan edukasi ke masyarakat.
“Pemerintah menyambut baik edukasi masyarakat tersebut terutama untuk menyasar kalangan muda, sehingga anak-anak muda bisa menabung sejak dini dan mengenali produk jasa keuangan yang bertanggung jawab,” ujar Menko Airlangga.
Selain kendala terkait literasi keuangan, sektor jasa keuangan juga menghadapi tantangan lain terkait dengan penyelesaian kasus high-profile baik melalui instrumen investasi koperasi ataupun trading yang telah merugikan konsumen, mencoreng integritas sektor keuangan, serta menurunkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai produk jasa keuangan.
Menanggapi hal tersebut, OJK melakukan penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut akan mengakomodir perlindungan terhadap konsumen dengan menekankan pada kepatuhan para pelaku jasa keuangan.
(DES)