IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan peningkatan literasi keuangan tidak serta merta menjadi tugas regulator saja. Tanggung jawab tersebut juga diemban banyak pihak, khususnya pelaku jasa keuangan itu sendiri.
Menurutnya, pelaksanaan program edukasi keuangan juga merupakan wujud sinergi antara seluruh pemangku kepentingan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan.
"Untuk kedepannya, OJK akan menerbitkan lagi ketentuan terkait pelaksanaan program literasi keuangan untuk mendukung pencapaian target Pemerintah atas Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% pada tahun 2024," jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip oleh MPI, Kamis (7/7/2022).
Dia juga mengatakan bahwa kegiatan peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan wajib dilakukan setiap tahun oleh pelaku jasa keuangan dan terpisah dari kegiatan marketing serta wajib untuk dilaporkan kepada regulator.