Wimboh Santoso melanjutkan program Edukasi Keuangan yang dilakukan tidak hanya mencakup karakteristik serta manfaat produk dan/atau layanan keuangan namun juga mencakup risiko, cara mengakses dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
"Hal ini untuk mencapai tujuan perlindungan konsumen yang tidak hanya meningkatkan literasi namun juga bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, seluruh Direktur Utama Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, dan seluruh konsumen sektor jasa keuangan sudah berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan.
"Sebagai salah satu bentuk komitmen bersama tersebut, kami juga meresmikan sebanyak 54 mobil SIMOLEK (Si Mobil Literasi dan Edukasi Konsumen) yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan berbagai program edukasi dan literasi keuangan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terluar di Indonesia," tandasnya.
(DES)