IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar).
Apalagi lembaga tersebut telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.
“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No.6 Tahun 2022,” ujar Wimboh dalam Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Penerapan ketentuan ini, menurut Wimboh, tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.