sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Lewat Pengawasan Prilaku Pasar

Economics editor Anggie Ariesta
07/07/2022 15:00 WIB
OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar).
OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Lewat Pengawasan Prilaku Pasar. (Foto: MNC Media)
OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Lewat Pengawasan Prilaku Pasar. (Foto: MNC Media)

“Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” kata Wimboh.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengapresiasi kinerja OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi seperti indeks harga saham yang sudah di atas 7.000 dan kredit perbankan yang sudah tumbuh 9,03 persen (yoy) pada Mei lalu.

“Ini membuktikan ekonomi sudah bergerak dan terima kasih kepada seluruh jajaran OJK yang akan berganti. Terima kasih Pak Wimboh dan seluruh jajaran Komisioner OJK,” ungkap dia.

Airlangga mengingatkan momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga antara lain dengan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.

“Penerbitan POJK No.6/2022 diharapkan dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. Penekanan pengaturan ini mengenai edukasi, transparansi, perlakukan adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, penyelesaian sengketa harus benar ditegakkan,” jelas Airlangga.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement