IDXChannel - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memastikan bakal mempermudah upaya para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk ikut dalam e Katalog. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan dapat membantu meningkatkan transaksi UMKM secara keseluruhan.
Sebagaimana diketahui, e-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh pemerintah melalui LKPP. Aplikasi ini menyediakan beragam macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Kepala LKPP, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) harus dibelanjakan minimal 40 persen untuk Usaha Kecil dan Menengah.
“Arahan Presiden, ke depan produk UMKM dibelanjakan oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia. Apalagi pemda dan pemerintah pusat menjadi pembeli terbesar. Ini adalah berita baik bagi daerah supaya UMKM nya tumbuh,” kata mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Demi melancarkan program e-katalog lokal tersebut, kata Anas, saat ini LKPP telah memangkas dan mempermudah proses bisnis agar UMKM dapat ikut dalam e-katalog tersebut.