sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Bayar Klaim Rp1,64 Triliun ke 252 Ribu Nasabah hingga 20 April 2021

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
18/05/2021 18:10 WIB
LPS bayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005 hingga 20 April 2021.
LPS Bayar Klaim Rp1,64 Triliun ke 252 Ribu Nasabah hingga 20 April 2021 (FOTO:MNC Media)
LPS Bayar Klaim Rp1,64 Triliun ke 252 Ribu Nasabah hingga 20 April 2021 (FOTO:MNC Media)

Bagian terbesar (77%) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

"Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar," sebut dia.

Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.

LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per-nasabah per-bank.

Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement