IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2005 hingga 20 April 2021. Hal ini sebagai komitmen menjaga kepercayaan nasabah perbankan.
Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak tahun 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun (81,6%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.
Sekretaris Lembaga Muhammad Yusron mengatakan, terdapat Rp370 miliar (18,4%) milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T.
"Agar simpanannya dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T," ujarnya Selasa (18/6/2021).
Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).