sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Beri Waktu Tiga Hari Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sikat Penimbun Obat Terapi Covid

Economics editor Riezky Maulana
06/07/2021 06:48 WIB
Menko Marves Luhut Pandjaitan memberi batas waktu tiga hari kepada Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk membereskan para penimbun obat terapi covid.
Luhut Beri Waktu Tiga Hari Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sikat Penimbun Obat Terapi Covid (FOTO: MNC Media)
Luhut Beri Waktu Tiga Hari Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sikat Penimbun Obat Terapi Covid (FOTO: MNC Media)

Dia menegaskan agar penanganna pandemi Covid-19 ini tidak boleh diatur oleh para penimbun tersebut. Bahkan, Luhut menyebut para penimbun dengan sebutan pihak yang serakah.

"Kita jangan diatur oleh orang-orang serakah. Saya tekankan hal ini dan kita harus tindak tegas. Kita sudah peringatkan. Saya tekankan sekali lagi ya kepada Kapolda dan Pangdam agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan pemain harga obat-obatan ini," paparnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement