Senada dengan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti mengatakan, one map merupakan label dari one map policy dimana Kementerian LHK merupakan wali data one map dengan tematik mangrove .
“Peta itu jangan hanya dilihat sebagai kartografik atau gambar namun terdapat unsur politik di dalamnya ada rule based, aturan main, kebijakan-kebijakan dan kemudian didelineasi artinya ditentukan garis garisnya sehingga semua kementerian akan terlibat menjaga dan mengelola mangrove dengan baik,” ujar Menteri Siti.
Hasil analisis data menunjukkan, terdapat perubahan luasan yang cukup signifikan luas eksisting mangrove dari PMN 2013-2019 sebesar 3,311,245 Ha, dan hasil pemutakhiran PMN di tahun 2021 menjadi seluas 3.364.080 Ha. Dengan kata lain terdapat kenaikan luasan mangrove eksisting seluas 52.835 Ha.
Siti mengku kenaikan menunjukkan indikasi positif dalam upaya konservasi ekosistem mangrove di Indonesia. Upaya ini dilakukan oleh banyak pihak, baik Kementerian/Lembaga maupun kelompok masyarakat, terutama masyarakat pesisir secara swadaya.
“Kegiatan secara swadaya dalam rehabilitasi mangrove ini menunjukkan sudah mulai kesadaran tentang pentingnya keberadaan mangrove bagi lingkungan dan manfaat secara ekonomis,” pungkasnya.
(IND)