sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut hingga Erick Thohir Pimpin Komite KCJB, Berikut Tugas Utamanya

Economics editor Suparjo Ramalan
11/10/2021 10:21 WIB
Berikut tugas utama Luhut hingga Erick Thohir yang pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Luhut Hingga Erick Thohir Pimpin Komite KCJB, Berikut Tugas Utamanya (Dok.MNC Media)
Luhut Hingga Erick Thohir Pimpin Komite KCJB, Berikut Tugas Utamanya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk komite baru dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Komite ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. 

Berdasarkan beleid tersebut, Kepala Negara menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua Komite dan beranggotakan Menteri BUMN, Menteri Keuangan, hingga Menteri Perhubungan.

Adapun tugas yang diemban Komite berupa menyepakati dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan bila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) dalam proses konstruksi KCJB. 

Tugas itu meliputi, perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan hubgga penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan. 

Perusahaan patungan yang dimaksud berupa konsorsium BUMN atau PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang terdiri dari 4 perusahaan pelat merah. Diantaranya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, atau Wika, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara VIII. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement