Bahkan, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Kepala Negara pun memutuskan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan KCJB. Beleid tersebut merevisi sejumlah ketentuan, termasuk pendanaan proyek KCJB yang sebelumnya tidak diperbolehkan menggunakan APBN.
Tugas berikut Komite selanjutnya adalah menentukan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, bila terjadi masalah pembengkakan KCJB yang meliputi, rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek.
Berikutnya, memberikan pinjaman pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN yang diperlukan untuk memenuhi modal KCJB.
(IND)