IDXChannel - Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara masih menemukan pelaku usaha yang abai terhadap laporan tata kelola sawit.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan dalam fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung hingga 3 Agustus 2023, perusahaan sawit diwajibkan untuk melaporkan serta mengupdate informasi terkait lahan sawitnya dengan cara mengisi secara lengkap data-datanya melalui SIPERIBUN.
Hal ini mencakup informasi penting mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial, serta mencantumkan realisasi kebun saat ini.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas. Namun demikian, Satgas menemukan bahwa beberapa perusahaan belum mematuhi persyaratan penting ini.
"Satgas masih menemukan perusahaan yang belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan disiplin dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan," ungkap Menko Luhut pada Jumat (28/7/2023).
Satgas berharap seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan pelaporan dengan sungguh-sungguh dan memberikan data yang benar-benar akurat. Kerja sama dan kedisiplinan dalam pelaporan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik.
"Sekali lagi, saya minta kepada semua pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Saya juga ingin pastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya perbaikan ini," kata Luhut.
Satgas memahami betapa pentingnya fase pelaporan ini, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Kepatuhan terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit. Dalam hal ini, Satgas mengimbau agar para perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berkontribusi pada praktek berkelanjutan.