Pertama, pengecualian pajak. Pemerintah menawarkan tarif pajak 0 persen atas pendapatan yang dihasilkan oleh SFO (single family office) dari investasi yang memenuhi syarat, termasuk aset keuangan, ekuitas swasta, dan real estate, untuk jangka waktu hingga 20 tahun (10 tahun awal dengan potensi perpanjangan). Insentif ini secara signifikan menurunkan biaya operasional.
Kedua, struktur investasi yang fleksibel. Lingkungan regulasi memungkinkan SFO untuk berinvestasi dalam spektrum aset yang luas, memberikan fleksibilitas yang diperlukan untuk mengelola portofolio investasi yang terdiversifikasi secara efektif.
Ketiga, perlindungan aset dan kerahasiaan. Kerangka hukum Malaysia memastikan perlindungan aset yang kuat melalui struktur perwalian dan warisan, menawarkan tingkat kerahasiaan yang tinggi-faktor penting bagi UHNWIs.
Meski demikian, Luhut memastikan, Indonesia siap bersaing dengan memberikan insentif yang lebih kompetitif dari Malaysia.
"Kita tidak mau kalah dengan negara tetangga kita. Mereka Malaysia kasih insentif yang sangat kompetitif. Kalau kita harus lebih kompetitif," kata Luhut.
Sebelumnya, Luhut membeberkan tujuan pemerintah mendirikan family office di Indonesia. Menurutnya, saat ini ada dua negara di Asia yang memiliki family office terbanyak, yakni Singapura dengan 1.500 family office, dan Hong Kong sekitar 1.400 family office.