IDXChannel - Pemerintah telah menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 3 hingga 20 Juli. Kebijakan ini diambil karena pengalaman Indonesia dalam menganai lonjakan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan alasan menerapakan PPKM Darurat. Hal ini dikarenakan Covid-19 yang melonjak
"Presiden memrintahkan saya tiga hari lalu menyiapkan penaganan Jawa dan Bali yang kita sebut PPKM Darurat Jawa dan Bali. Saya tahu peningkatan kasus Covid-19 yang tinggi selama seminggu," kata Luhut dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, penerapan PPKM Darurat ini berkaca pada pengalaman Indonesia serta negara lain yang menangani Covid-19. Hal ini pun disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan sudah dibacarakan oleh para Bupati dan Gubernur.
"Empat hari kita susun dan kita sudah mendengar dari Epidomologi, profesi kedokteran macem-macem dan kita dengar keputusan ini kita lakukan cermat dan juga pengalaman kita dan negara lain dan persiapan ini yang maksimal dan kami laporkan ke Presiden dan setuju," tandasnya.