Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan memberi izin 20 objek wisata di Pulau Jawa di daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk kembali beroperasi mulai Sabtu (11/9/2021). Pengelola objek wisata wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, izin operasional bagi objek wisata itu dilakukan setelah pemerintah melakukan verifikasi kesiapan pengelola untuk menerima kunjungan.
Selain wajib menerapkan prokes ketat, kata Sandiaga Uno, pengelola juga hanya menerima pengunjung yang telah divaksin. Pengunjung wajib menunjukkan barcode sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
"Saya mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu bereuforia saat uji coba pembukaan kembali objek wisata. Kami tidak ingin kasus Covid-19 kembali melonjak," kata Menparekraf saat berkunjung ke satu resto di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jumat (10/9/2021).
Sandiaga Uno menyatakan, ke-20 objek wisata yang akan diuji coba beroperasi kembali pada libur akhir pekan ini, enam di antaranya di Jawa Barat. Untuk wilayah Bandung Raya, objek wisata yang diizinkan buka adalah The Lodge Maribaya, Lembang, KBB.