IDXChannel - Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN sebagai kepastian legalitas terkait kandungan nilai produk dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk mendukung kemandirian industri pertahanan.
Kepala Pusat Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari mengatakan, produk dalam negeri yang layak diberi preferensi adalah yang memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Nilai menjelaskan, TKDN akan memiliki nilai yang lebih tinggi jika material dan tenaga kerja berasal dari produk dalam negeri.
“Sertifikasi TKDN barang memiliki masa berlaku selama tiga tahun, sehingga diharapkan para perusahaan yang bergerak di industri pertahanan, baik BUMN maupun BUMS segera mensertifikasi produk-produknya yang belum tersertifikasi,” imbuhnya dalam siaran pers yang disampaikan Minggu (8/8/2021).
Beberapa produk alpalhankam yang sudah memenuhi kriteria tersebut antara lain jenis senapan mesin kaliber 5,56-7,62 milimeter produksi PT. Pindad dengan TKDN antara 87,71-91,12%. Selanjutnya, senapan petembak runduk kaliber 7,62 milimeter-388 inch (81,69 - 89,36%), senapan antiriot kaliber 38 milimeter (67,91-95,14%), serta pesawat mortir kaliber 60-81 milimeter (52,75-85,58%).
“Seluruhnya merupakan senjata ringan dan diproduksi Pindad di Provinsi Jawa Barat,” papar Nila.