"Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat. Prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tak lagi melalui face-to-face," ungkap Sri Mulyani.
Sehingga, hal ini juga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Dia mengatakan, sosialisasi terus dilaksanakan agar WP memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.
Berdasarkan data per 14 Juli 2023, jumlah SPT PPh OP dengan lebih bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 WP dengan total nilai Rp56,32 miliar.
"Dari jumlah ini, sebanyak 1.895 WP telah diberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)