sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Makan Waktu Setahun, Kini Pengembalian Lebih Bayar Pajak Dipercepat Jadi 15 Hari

Economics editor Michelle Natalia
24/07/2023 12:37 WIB
Menkeu, Sri Mulyani mengumumkan kebijakan pengembalian lebih bayar pajak hingga Rp100 juta bisa dilakukan dalam 15 hari kerja.
Makan Waktu Setahun, Kini Pengembalian Lebih Bayar Pajak Dipercepat Jadi 15 Hari (Foto MNC Media)
Makan Waktu Setahun, Kini Pengembalian Lebih Bayar Pajak Dipercepat Jadi 15 Hari (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyosialisasikan kebijakan baru yang merupakan bagian dari perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP). Kebijakan ini ditujukan kepada WP orang pribadi (OP) yang mengalami lebih bayar.

Kebijakan ini tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

"Terkadang SPT-nya mengalami lebih bayar sampai dengan Rp100 juta, kami sekarang lakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Juli 2023 secara virtual di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kalau semula restitusi WP OP dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini, akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement