Masih menurut Andi, pihaknya secara rutin melakukan pendampingan kepada pelaku usaha pertanian dengan memberikan bimbingan teknis pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari, SPS Measure, sesuai yang dipersyaratkan negara tujuan ekspor. “Hal ini dilakukan untuk memastikan produk pertanian dapat diterima di negara tujuan,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasrul menerangkan kakao ini banyak dibudidayakan di daerah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan data BPS, luas lahan kakao di Sumut seluas 35,696 ha, sehingga sangat potensial untuk peningkatan ekspor kakao.
Terpisah , Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang memberi apresiasi kepada petani sub sektor perkebunan yang turut serta mendukung Gerakan Tiga Kali ekspor (Gratieks). Sehingga komoditas pertanian Sumut meningkat.
Menurutnya, meningkatnya ekspor kakao biji dengan mampu bersaing di pasar global ini merupakan prestasi yang harus dipertahankan, mengingat masing-masing negara tujuan memiliki persyaratan teknis yang ketat.
Untuk itu, pihaknya selaku otoritas karantina terus lakukan penguatan kesisteman perkarantinaan, seperti fasilitas pemeriksaan baik sarana dan prasarana laboratorium serta kemampuan petugasnya untuk dapat memastikan kesehatan dan keamanan produk sesuai protokol ekspor negara mitra dagang.
“Inilah adalah tugas kami untuk mengawal juga memastikan agar kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan harus dipenuhi sehingga terjamin dinegara tujuan,” kata Bambang.
(FRI)