Lebih lanjut dia mengatakan, berkaca dari kasus kredit macet di PT LPEI, hal itu sama dengan kasus-kasus fraud lainnya yang sempat menerpa di beberapa BUMN.
"Hal itu menunjukkan bahwa kualitas pengawasan masih bermasalah. Artinya dewan pengawas yang mewakili owner yaitu Kemenkeu juga dianggap kurang kompeten," katanya.
Untuk diketahui, LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5 persen atau Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun untuk LPEI yang bermasalah itu.
Hal itu terungkap ketika Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin lalu (1/7/2024).
Saat itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas delapan PKE dan juga penambahan empat PKE baru.
(NIY)