IDXChannel - DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19. Untuk di daerah wilayah Jakarta Level 1, kegiatan di pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 100 Persen hingga pukul 22.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan yaitu dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” terang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 dikutip MNC PORTAL, Selasa (24/5/2022).
Adapun pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Tak hanya itu, adapun kapasitas bioskop saat ini di wilayah dki jakarta sudah dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Beberapa di antaranya harus menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.
Simak Aturan Terbaru masuk Pusat Perbelanjaan di DKI Jakarta:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100 Persen.