sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Malam Tahun Baru, Ridwan Kamil Bakal Naikkan UMK hingga 5 Persen

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
31/12/2021 17:57 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rencananya malam ini bakal menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 antara 3 hingga 5 persen
Malam Tahun Baru, Ridwan Kamil Bakal Naikkan UMK hingga 5 Persen (FOTO:MNC Media)
Malam Tahun Baru, Ridwan Kamil Bakal Naikkan UMK hingga 5 Persen (FOTO:MNC Media)

"Upah itu berlaku tahun berikutnya, sehingga mestinya malam ini Gubernur bisa menerbitkan Kepgub kedua. Infonya sudah sampai Asda, tinggal persetujuan sekda dan gubernur," jelas Roy. 

Roy menjelaskan, jika Kepgub itu jadi terbit, maka nantinya Jawa Barat akan memiliki dua aturan terkait upah. Aturan pertama adalah mengatur UMK bagi pekerja dnegan masa kerja 0 hingga 1 tahun. Kepgub itu telah terbit pada 30 November 2021 lalu.  

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, akan menggunakan Kepgub baru yang diharapkan bisa dikeluarkan malam ini.  

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement