Ia menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum uji coba pembukaan destinasi wisata tersebut diantaranya adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk para wisatawan yang akan masuk ke kawasan wisata.
Selain itu, destinasi wisata juga harus menerapkan protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE) pada saat beroperasi. CHSE merupakan protokol standard yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Protokol CHSE merupakan standard wisata yang berbasis kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Protokol tersebut, harus diterapkan oleh pengelola destinasi wisata yang akan beroperasi pada masa pandemi COVID-19.
"CHSE merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudian juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Rencana uji coba minggu ini," ujarnya.
Sebagai informasi, di wilayah Malang Raya Kota Batu, dan Kota Malang, telah melakukan uji coba pembukaan destinasi wisata. Sementara di Kabupaten Malang masih belum melakukan uji coba operasional destinasi wisata.