Adapun besaran dana KJP pada bulan Februari tahap II sebagai berikut:
• Jenjang SD/SDLB/MI:
Total dana yang dapat digunakan Rp250.000
• Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM:
Total dana yang dapat digunakan Rp300.000
• Jenjang SMA/SMALB/MA:
Total dana yang dapat digunakan Rp420.000
• Jenjang SMK:
Total dana yang dapat digunakan Rp450.000
Terkait pengecekan penerima KJP 2022 dapat dilakukan dengan sejumlah langkah, yaitu:
1. Buka situs dktsk jakarta go id di alamat https://kjp.jakarta.go.id/
2. Pilih menu 'Periksa Status Penerima KJP'
3. Isi NIK, pilih Tahun dan pilih Tahap
4. Klik 'Cek'
5. Informasi cek penerima KJP 2022 akan keluar
(TYO)