IDXChannel - Polisi mengamankan seseorang berinisial R lantaran menjual Ivermectin atau yang dikenal dengan obat cacing dengan harga tinggi dan jauh dari harga pasaran di tokonya kawasan Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur pada Minggu, 4 Juli 2021 kemarin.
"Kami temukan satu toko di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur bernama toko SJ. Di situ ditemukan obat-obat Ivermectin yang dijual dengan harga tinggi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, polisi sejauh tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap para oknum nakal yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) di masa PPKM Darurat. Sebabnya, pemerintah sudah menetapkan berapa harga dari obat cacing yang disebut-sebut sebagai obat Covid-19 tersebut.
Dia menerangkan, berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan harga pertablet obat itu Rp7.500 ribu, sedangkan harga satu kotak berisi 10 itu seharga Rp75 ribu. Kepada polisi, R mengaku sengaja memanfaatkan keuntungan di tengah kepanikan masyarakat akan bahayanya Covid-19.
"Ada yang coba bermain nakal harga ini sekitar ditemukan Rp475 ribu per satu kotak.