Belum lagi, kata dia, tidak ada doktrin hukum Business Judgment Rule (BJR) yang melindungi direksi perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis, meskipun keputusan tersebut sebenarnya mendukung kegiatan pemerintah.
"Itu kerugian negara berapa aja, langsung aja ditangkap, tidak ada prosesnya atau business judgment rule. Kalau mampu ya mampu, makanya kalau mau ya bangun sendiri," katanya.
Dhony menilai, potensi KPBU seperti di IKN sebenarnya cukup besar. Namun badan usaha enggan untuk mengambil keputusan bisnis seperti investasi jika berurusan dengan kerja sama pemerintah.
"Kita waktu itu kerja keras untuk mempersingkat waktu (proses KPBU) yang seharusnya 1–2 tahun, bisa menjadi 6 bulan. Sampai saat ini kayaknya, mungkin saya salah, belum ada yang pecah telur, sudah 3 tahun. Ada rasa takut, takut, takut," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)