IDXChannel - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengungkap, pengusaha pemilik angkutan bisa jadi tersangka imbas adanya kecelakaan truk Over Dimension Overloading (ODOL).
Hal tersebut disampaikan usai Kemenhub mencatat sebanyak 17 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan permasalahan angkutan barang.
“Selama ini hanya pengemudi yang dijadikan tersangka, pengemudi berada di pihak yang lemah, pengusaha tidak pernah bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar ketika ada kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL, tidak hanya pengemudinya yang dipidanakan, tetapi pengusahanya juga wajib dijadikan tersangka, untuk menimbulkan efek jera.
Adapun ia merinci, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 30 ribu jiwa atau setara 3- 4 orang meninggal per jam.