sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Oli Palsu, ExxonMobil Lubricant Bagikan Tips Bedakan Anti Gagal

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
18/04/2023 16:31 WIB
ExxonMobil mengedukasi masyarakat khususnya konsumen pelumas Federal Oil untuk membedakan oli palsu dan original.
Marak Oli Palsu, ExxonMobil Lubricant Bagikan Tips Bedakan Anti Gagal. (Foto: MNC Media)
Marak Oli Palsu, ExxonMobil Lubricant Bagikan Tips Bedakan Anti Gagal. (Foto: MNC Media)

Karena maraknya pelumas atau oli palsu di tengah masyarakat, X mengimbau masyarakat atau pengguna kendaraan motor untuk mengganti pelumas kendaraannya di bengkel-bengkel resmi rekanan Federal Oil Center yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, atau dapat dibeli melalui official store di digital marketplace. 

"Kami juga menghimbau kepada setiap pihak yang menemukan pelumas bermerek Federal Oil yang diduga palsu untuk melaporkannya kepada PT ExxonMobil Lubricants Indonesia melalui sambungan telepon Halo Federal 1500027 atau email ke [email protected] agar dapat segera kami tindak lanjuti," terang Adi. 

Sebab menurutnya, hal ini penting mengingat sekarang musim mudik lebaran yang mana banyak pemudik menggunakan moda transportasi darat. 

Adi menambahkan, pihaknya pun tidak ragu untuk melakukan tindakan hukum apabila menemukan produsen dan/atau penjual pelumas palsu yang menggunakan merek-merek ExxonMobil. 

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian ESDM meninjau hasil temuan Porli terkait produk pelumas palsu di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pemalsuan ini dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ingin mencari keuntungan sepihak. 

"Kami melihat, memantau dan juga mengobservasi langsung adanya kejadian yang tadi teman-teman sudah lihat sendiri terkait dengan produksi dan pemalsuan. Pemalsuan merek-merek yang seperti terlihat ini dilakukan oleh oknum tertentu," ujar Jerry, Senin (17/4/2023).

Dia menerangkan pemalsuan ini terbukti tidak memiliki jaminan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Hal itu jelas-jelas melanggar undang-undang konsumen karena hanya produsen yang berizin yang boleh memproduksi pelumas siap pakai. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement