Ara menyebut metode menerima pemberian hibah, hadiah, dan semacamnya dari para pelaku usaha atau masyarakat telah dibicarakan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPKP relatif menerima metode semacam ini atas dasar pemenuhan kebutuhan papan masyarakat.
"Kemarin saya ke BPKP, dari pengusaha tanah, yang bangun pengusaha, isinya pengusaha, boleh tidak? Pak BPKP bilang, silakan, bagaimana tepat sasaran, nanti kita bicarakan," ujar Ara.
(Febrina Ratna)