sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang, Sandiaga: Pahit Tapi Darurat

Economics editor Novie Fauziah
05/07/2021 07:17 WIB
Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalananluar negri 5x24 jam, kini diperpanjang jadi 8x24 jam.
Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalananluar negri 5x24 jam, kini diperpanjang jadi 8x24 jam.
Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalananluar negri 5x24 jam, kini diperpanjang jadi 8x24 jam.

IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mendukung pengaturan penerbangan internasional, dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalananluar negeri 5x24 jam, kini diperpanjang jadi 8x24 jam.

Ia melanjutkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali, termasuk di dalamnya pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.

Lebih lanjut, kata Sandi, Kemenparekraf juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia.

"Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data COVID-19 menunjukkan kedaruratan, sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan," kata Sandi dalam keterangan resminya, Minggu (4/7/21).

Demi untuk membatasi angka penularan COVID-19, pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement