sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang, Sandiaga: Pahit Tapi Darurat

Economics editor Novie Fauziah
05/07/2021 07:17 WIB
Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalananluar negri 5x24 jam, kini diperpanjang jadi 8x24 jam.
Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalananluar negri 5x24 jam, kini diperpanjang jadi 8x24 jam.
Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalananluar negri 5x24 jam, kini diperpanjang jadi 8x24 jam.

Akan tetapi dengan meningkatkan persyaratan, supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.

Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA), termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin COVID-19, memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku.

Selanjutnya, wajib menjalani tes PCR, setelah tiba di Indonesia dan pada hari ke-7 setelah kedatangan. Kemudian dilanjutkan dengan dikarantina selama delapan hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah Indonesia.

WNA yang saat ini ada, dan bekerja di Indonesia yang sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi, karena mereka hidup berdampingan di wilayah Nusantara. Di mana mereka juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.

"Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement