IDXChannel – Pertamina tengah menyelidiki kasus pembelian Pertalite menggunakan jerigen. Padahal, perusahaan pelat merah itu telah melarang penyaluran Pertalite menggunakan jerigen.
Itu karena Pertalite telah masuk sebagai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, diduga masih terjadi penjualan BBM jenis Pertalite ke konsumen menggunakan jeriken oleh salah satu pengelola SPBU di Kawasan Talang Gunung Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan dalam sebulan terakhir,
Hal ini diungkapkan langsung oleh Tsaqif Fauzan selaku Sales Branch Manager Pertamina Rayon 4 Sumselbabel, Rabu (24/08/2022). " Ya hari ini juga kita bersama tim pengawas akan turun langsung ke lokasi SPBU yang dimaksud, bila nanti ditemukan pelanggaran akan kita proses dan tindak tegas pastinya sangsi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya " ujar Tsaqif Fauzan.
Adapun sangsi yang akan diberikan kepada pihak pengelola atau SPBU yang melakukan pelanggaran diantaranya yaitu mulai dari pemberian Surat Peringatan, Penghentian sementara distribusi selama satu bulan dan bahkan bisa dilakukan pemutusan distribusi BBM apabila nantinya pihak SPBU masih melakukan perbuatan yang sama.
Ia juga menjelaskan, poin pertama pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola SPBU terkait penyaluran kepada konsumen menggunakan jeriken, apakah surat rekomendasi dari kelurahan tersebut sudah sesuai keperuntukannya atau tidak sebab penggunaan BBM jenis Pertalite bersubsidi yang menggunakan jeriken adalah untuk kepentingan pertanian bukan untuk dijual kembali.
Poin kedua, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara detail terhadap pengelolaan SPBU mengapa melakukan penjualan BBM jenis Pertalite pada malam hari dengan kondisi lampu dimatikan.
Jika terbukti ada selisih harga yang diberikan SPBU kepada pembeli yang menggunakan jerigen dengan pembeli langsung maka bisa dijatuhi hukuman pidana.
"Jelas ada pidananya sebab pihak pengelola telah mengambil keuntungan di luar harga yang telah ditentukan dan pihak Pertamina bisa melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
(FRI/Amri Wijaya)